Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Mencekam Banjir Bandang Terjang Sumut, 24 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Panglima TNI Minta Jajaran Kurangi Perjalanan Dinas: Rapat di Mabes Saja Lah

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:13:00 WIB
Panglima TNI Minta Jajaran Kurangi Perjalanan Dinas: Rapat di Mabes Saja Lah
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut biaya perjalanan dinas TNI dipangkas untuk efisiensi anggaran. Dia pun meminta jajarannya untuk mengurangi perjalanan dinas dan menggelar rapat di markas besar (mabes) tiap matra.

"Kita juga kena potongan di BPD (biaya perjalanan dinas), memang tidak efektif sehingga seperti perjalanan dinas kalau rapat harus di sana, di sana, makanya sekarang kita buat ya misalnya rapat di mabes saja lah, di mabes masing-masing," kata Agus di Gor Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Jumat (31/1/2025).

Dia juga meminta peninjauan ke daerah latihan bisa dilakukan lewat video conference. Anggaran yang dihemat, kata dia, dapat digunakan untuk kegiatan efektif lain seperti  pembangunan sarana barak untuk prajurit.

"Bisa digunakan untuk mendidik prajurit atau pun untuk kalau ada bencana alam, bisa untuk barak, siaga dan sebagainya," ujarnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total belanja negara yang dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah senilai Rp306,69 triliun.

"Efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00," bunyi Inpres yang dikeluarkan Prabowo pada 22 Januari 2025, dikutip Rabu (23/1/2025).

Inpres ini ditujukan bagi para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, bupati atau wali kota. Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Para penerima instruksi tersebut diharuskan untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mengefisiensi anggaran belanja.

Efisiensi itu meliputi belanja operasional dan non-operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

Namun, efisiensi ini tidak termasuk untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.

Prabowo mengharuskan kepala daerah untuk membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar atau diskusi (FGD). Kemudian, mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50 persen.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut