Panglima TNI Minta Tindak Tegas Oknum Paspampres Serda Rizal Patoni yang Aniaya Sekuriti
JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan langsung mengawal kasus pelanggaran hukum yang melibatkan prajurit TNI. Kasus itu melibatkan anggota Paspampres.
Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme kepada Jenderal Andika menuturkan kejadian tersebut terjadi pada 28 April lalu.
Oknum tersebut yakni Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf diduga menganiaya seorang petugas keamanan bernama Marwoko Setiawan.
Hal itu terungkap dalam video rapat rutin Tim Hukum TNI dengan Panglima TNI yang diunggah channel YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (9/6/2022).
"Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini, yang baru. Sekuriti Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan, yang terjadi pada 28 April. Pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Wal Paspampres," tutur Irene.
Irene menjelaskan bintara tersebut kini telah ditahan di oleh jajaran Pomdam Jaya dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menanggapi laporan tersebut, Jenderal Andika memberi pengarahan tegas.
Eks Danpaspampres itu meminta agar Serda Rizal tak hanya dikenakan pasal penganiayaan, karena saat kejadian yang bersangkutan diketahui turut membawa senjata.
"Tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan," tutur Andika.
Tak hanya di Jakarta, Irene juga melaporkan kasus yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Kali ini, insiden tersebut melibatkan prajurit antar matra, yakni TNI AU dan TNI AD.
Menurut dia, salah satu prajurit TNI AU itu menodongkan senjata airsoft gun ke arah anggota TNI AD saat berada di Sragen, Jawa Tengah.
"Kasus yang di Semarang perselisihan dan penodongan menggunakan senjata airsoft gun oleh anggota TNI AU terhadap anggota TNI AD di Sragen Jawa Tengah," katanya.
Atas hal tersebut, Jenderal Andika meminta agar pelaku dikenai pasal uang berkaitan. Termasuk pasal terkait senjata.
"Ya itu tadi sama, semua pasal yang bisa dikaitkan, kaitkan, termasuk senjata," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq