Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wisma Atlet Siap Dihuni ASN-TNI, Harga Sewa Cuma Rp1,2 Juta per Bulan!
Advertisement . Scroll to see content

Panglima TNI Sebut Perang Siber Bisa Picu Ketegangan Antarnegara

Jumat, 28 Mei 2021 - 05:46:00 WIB
Panglima TNI Sebut Perang Siber Bisa Picu Ketegangan Antarnegara
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Selasa (20/4/2021) (Foto: TNI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyebut perang siber atau cyber war telah menjadi mandala perang baru. Hal tersebut dapat memicu ketegangan antarnegara.
 
"Hampir satu dekade ini, isu tentang perang siber terus didengungkan bahkan diramalkan bisa memicu ketegangan antarnegara yang berimbas pada terancamnya kedamaian dunia," kata Panglima TNI keterangan pers, Kamis (27/5/2021).
 
Bahkan, menurut dia, penyerangan secara terbatas telah terjadi berkali-kali oleh beberapa negara, dimana kondisi ini dapat diasumsikan sebagai uji coba. Namun, peperangan yang sesungguhnya dan jauh lebih besar telah dipersiapkan dan diantisipasi  beberapa negara.
 
Oleh karena itu, ancaman "ciber war" yang kehadirannya sebagai cyber space, cyber threat, dan cyber crime dalam kehidupan global dewasa ini telah memunculkan cyber defence atau pertahanan siber di berbagai negara di dunia.
 
Bahkan sudah banyak negara-negara di dunia membentuk berbagai unit khusus seperti cyber army, cyber naval, cyber air force, cyber military, cyber troops, maupun cyber force.
 
"Hal ini mengindikasikan bahwa setiap Negara di dunia harus mampu mengembangkan kekuatan pertahanan Siber nya agar dapat menahan serangan Siber dari berbagai pihak. Inilah yang kemudian melahirkan ancaman baru dalam dunia internasional, berupa perang siber (cyber warfare)," ucap Marsekal Hadi.
 
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) ini mengatakan, kebijakan pemerintah tentang Pertahanan Siber sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Merupakan Pondasi Membangun Keamanan Siber dan Pertahanan Siber Nasional Secara Organik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut