Panglima TNI Tegaskan Oknum Prajurit yang Lecehkan Anak Buah Bakal Diproses Hukum
JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan oknum prajurit TNI, Lettu Arh AAP yang diduga melecehkan 7 orang anggota Remaja Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad bakal diproses hukum jika terbukti bersalah. Lettu Arh AAP dikabarkan sempat melarikan diri.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan pihaknya sedang menyelidiki lebih dalam terkait kasus tersebut.
"Seperti yang kemarin saya sampaikan nanti akan diproses hukum," kata Yudo di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2023).
Ketujuh anggota yang diduga dilecehkan yakni Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS, dan Prada AD.
Sebelumnya, Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta menyebut pihaknya sempat mengejar Lettu Arh AAP. Namun sadar akan kesalahannya, yang bersangkutan menyerahkan diri.
“Yang bersangkutan menyerahkan ke satuan, oleh kesatuan langsung diserahkan ke penyidik,” ujar Hendi.
Hendhi menyebutkan, oknum TNI tersebut telah diltahan di Denpom 1/Jaya Tangerang. Dia mengatakan apabila oknum TNI itu terbukti benar melakukan tindak pidana asusila, hukum pidana dan pemecatan akan dilakukan.
“Jika benar terbukti, maka yang bersangkutan di hukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas tindakan asusilanya,” ucap dia.
Editor: Rizal Bomantama