Panjat Tembok, 4 Napi Anak Sempat Kabur dari Lapas Medan
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak empat narapidana (napi) anak penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan berusaha melarikan diri alias kabur pada Jumat (21/10/2022). Keempatnya berusaha melarikan diri dengan cara memanjat tembok pembatas lapas.
Keempat anak tersebut berinisial AF (16); FL (15); BS (16); dan SA. Mereka kabur saat pelaksanaan salat subuh berjamaah di masjid lingkungan LPKA Kelas I Medan.
"Mereka memanjat tembok LPKA dengan meja dan kursi, dan kemudian melompat keluar," ujar Kepala LPKA Medan, Tri Wahyudi melalui keterangan resmi yang disiarkan Ditjenpas Kemenkumham, Sabtu (22/10/2022).
Akan tetapi kurang dari 24 jam, tim Ditjenpas Kemenkumham berhasil mengamankan kembali seluruh napi anak penghuni LPKA Medan yang kabur tersebut.
Tri Wahyudi mengatakan, petugas LPKA Medan terlebih dulu berhasil menangkap salah satu dari keempat napi anak yang kabur ke arah Rupbasan Kelas I Medan usai mengetahui peristiwa tersebut.
"Ada satu yang ke arah barat yang berbatasan langsung dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) Kelas I Medan, dan yang lainnya ke arah timur. Tentu yang ke Rupbasan dapat langsung kami amankan," kata dia.
Tri menjelaskan, pihaknya langsung membentuk tim setelah mendapati informasi ada empat anak yang kabur dari LPKA Kelas I Medan. Setelahnya, keempat napi anak tersebut berhasil diamankan kembali.
"Begitu tim terbentuk, kami langsung berupaya mengejar ketiga anak tersebut. Ada satu yang diantar kedua orang tuanya kembali, sedangkan dua lainnya ditemukan di bawah jembatan layang jalan tol yang berjarak delapan kilometer dari LPKA," beber Tri.
Para napi anak yang kabur tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan medis dan diberikan asupan makan. Hal itu dilakukan setelah ada anak yang mengalami cedera akibat melompat dari tembok LPKA yang cukup tinggi.
"Secara umum semua anak yang melarikan diri dalam kondisi sehat dan terus di bawah pengawasan kami. Kami memastikan seluruh kesehatan mereka pulih untuk nantinya kami periksa dan tentu tetap kami berikan hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku," ujar Tri.
Editor: Rizky Agustian