Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Panji Gumilang Belum Ditahan meski Jadi Tersangka, Ini Respons Mahfud MD

Rabu, 02 Agustus 2023 - 11:00:00 WIB
Panji Gumilang Belum Ditahan meski Jadi Tersangka, Ini Respons Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan respons soal belum ditahannya pimpinan Ponpes Al Zaytun meski sudah berstatus tersangka penistaan agama. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang belum ditahan meski sudah berstatus tersangka penistaan agama. Menko Polhukam Mahfud MD pun memberikan responsnya.

Mahfud MD menjelaskan ada sejumlah syarat untuk menahan tersangka. Pertama, syarat utamanya yaitu ancaman pidana tersangka lebih dari lima tahun.

"Dan ini lebih dari 5 tahun. Kedua kalau yang bersangkutan dikhawatirkan tak mau kerja sama, dipanggil menghilang, tidak datang dengan berbagai alasan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Syarat ketiga yaitu penyidik khawatir Panji Gumilang menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan TKP jika dipualgnkan. Kelima dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

Mahfud MD meminta publik menunggu keputusan penyidik Bareskrim Polri tentang penahanan Panji Gumilang. Apalagi pemeriksaan secara maraton masih dilakukan hingga kini.

"Apakah akan ditahan ya ditunggu saja. Syarat-syaratnya bisa baca sendiri apakah perlu ditahan. Yang jelas polisi bekerja cepat," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut