Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun terhadap Mahfud MD
JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan Rp5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD. Pencabutan gugatan dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang penetapan pencabutan gugatan digelar di Ruang Soebekti 1, PN Jakpus, Senin (31/7/2023).
Gugatan tersebut sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST.
"Menetapkan, satu, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perdata yang ditetapkan dalam amar putusan ini," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Purwanto.
Eko menjelaskan, permintaan penggugat dikabulkan lantaran hal tersebut diminta sebelum masuk dalam sidang pembacaan surat gugatan.
"Menimbang, bahwa maksud penggugat tersebut disampaikan sebelum perkara ini diperiksa, yakni sebelum sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan atau tidak bertentangan dengan hukum, untuk itu haruslah dikabulkan," ujar hakim.
Sebelumnya, Panji mengugat Mahfud ke PN Jakpus pada Senin 17 Juli 2023. Mahfud MD digugat Rp5 triliun karena pernyataan yang dianggap sebagai fitnah.
Editor: Reza Fajri