Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri
Advertisement . Scroll to see content

Panji Gumilang Miliki 256 Rekening, Bareskrim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan

Jumat, 07 Juli 2023 - 13:32:00 WIB
 Panji Gumilang Miliki 256 Rekening, Bareskrim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan
Bareskrim Polri membentuk tim untuk mengusut transaksi mencurigakan dari 256 rekening milik pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membentuk tim untuk mengusut transaksi mencurigakan dari rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Dia disebut memiliki 256 rekening.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyebut ratusan rekening Panji Gumilang itu melebihi jumlah atas nama Ponpes Al-Zaytun yang hanya 33 rekening. Bahkan, Mahfud mengungkap ada transaksi agak mencurigakan dalam rekening tersebut.

"Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya. Kemudian mencari saksi ahli, melengkapi dengan kebutuhan penyidikan lainnya, supaya menjadi terang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Menurut Sandi, tim tersebut sudah dibentuk untuk melakukan pengusutan perkara Panji Gumilang sejak masuknya laporan polisi dari elemen masyarakat. 

"Dengan adanya laporan polisi yang sudah disampaikan kepada masyarakat, sudah tentu polri membentuk tim. Tim itu lah yang dituangkan dalam surat perintah tugas dan penyidikan. Itu lah mekanisme di kepolisian sehingga nantinya apa yang dilakukan oleh penyidik bisa dipertanggungjawabkan," ujar Sandi.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023). 

Usai memeriksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan. Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut