Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : SNPMB 2026: Cara Registrasi, Syarat, Jadwal dan Link Resminya
Advertisement . Scroll to see content

Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas 2024-2028, Ini Tahapannya

Rabu, 26 Juni 2024 - 19:04:00 WIB
Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas 2024-2028, Ini Tahapannya
Pansel membuka pendaftaran bakal calon anggota Kompolnas 2024-2028. Para bakal calon akan mengikuti rangkaian tahap seleksi untuk dipilih menjadi anggota. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Panitia seleksi (pansel) membuka pendaftaran bakal calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024-2028. Pendaftaran dibuka untuk mencari 12 figur potensial sebagai anggota Kompolnas.

"Jadi mulai besok 27 Juni itu sudah mulai pendaftaran online, silakan buka siapa saja yang memenuhi syarat-syarat dan ketentuan di dalam aturan yang kami sosialisasi kan ke ruang publik, silakan mendaftar ya," kata Ketua Pansel Calon Anggota Kompolnas, Hermawan Sulistyo di Gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2024).

Dia mengatakan para bakal calon anggota Kompolnas akan melalui sejumlah tahap seleksi. Salah satunya seleksi berkas administrasi seperti keaslian ijazah dan KTP calon anggota.

"Lalu setelah itu ada tahap pelaksanaan tes tertulis, ada tes tertulis dan pembuatan makalah. Lalu ada tahap tes kesehatan, kejiwaan, ini psikotes ya standar saja," katanya.

Kemudian ada tes kesehatan jasmani, dan tes assessment serta potensi akademik. Setelah itu, bakal calon anggota akan menjalani tes wawancara.

Hermawan mengatakan proses seleksi akan melahirkan 12 nama calon anggota Kompolnas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) nantinya akan memiliki enam dari 12 calon itu menjadi anggota Kompolnas.

"Jadi prosesnya cukup panjang tapi kami perpendek, harus kerja keras dan kerja keras itu akan berbuah jika sebanyak mungkin warga masyarakat yang berminat untuk memperbaiki kepolisian Indonesia, berminat untuk memperbaiki masa depan republik ini, berbondong-bondonglah mendaftar," ujar dia.

Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pendaftar sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Perpres No 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas:

1. Warga Negara Republik Indonesia (KTP);

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Berumur paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar; 

4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

5. Memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang Reformasi Kepolisian;

6. Sehat jasmani dan rohani;

7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;

8. Melaporkan harta kekayaan/LHKPN (bagi pejabat negara) dan membuat surat pernyataan bersedia melaporkan LHKPN apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas;

9. Tidak menjadi anggota partai politik dan afiliasinya;

10. Berijazah minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek;

11. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan;

12. Bersedia tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi anggota Kompolnas;

13. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 tahun pada lembaga kepolisian/ penegakan hukum atau akademisi dibidang ilmu kepolisian/ hukum; 

14. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur tokoh masyarakat harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang bertaraf nasional selama paling kurang 5 tahun.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut