Pansel Calon Anggota Kompolnas: Hermawan Sulistyo Ketua, Komjen Ahmad Dofiri Wakil
JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengumumkan sembilan nama Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2024-2028, Jumat (21/6/2024). Kesembilan orang itu ditunjuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 2024.
"Berkaitan dengan berakhirnya masa bakti anggota Kompolnas periode tahun 2020-2024 pada tahun ini, maka berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2024 ditetapkan Pansel Calon Anggota Kompolnas periode tahun 2024-2028," kata Hadi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Hermawan Sulistyo didapuk menjadi ketua Pansel Calon Anggota Kompolnas 2024-2028. Sementara Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Ahmad Dofiri menjadi wakil ketua.
Berikut susunan Pansel Calon Anggota Kompolnas:
Menko Polhukam Instruksikan Kompolnas Kawal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
1. Hermawan Sulistyo (ketua merangkap anggota)
2. Komjen Pol Ahmad Dofiri (wakil ketua merangkap anggota)
3. Yenti Garnasih (sekretaris merangkap anggota)
4. Puja Laksana (anggota)
5. Irjen Pol (Purn) Carlo Brix Tewu (anggota)
6. Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto (anggota)
7. Edi Saputra Hasibuan (anggota)
8. Nur Kholis (anggota)
9. Alfito Deannova Ginting (anggota)
Hadi mengatakan, Pansel Calon Anggota Kompolnas sudah mulai bekerja hari ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menko Polhukam Umumkan 9 Nama Pansel Calon Anggota Kompolnas, Ini Susunannya
"Pansel bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui Menko Polhukam," kata Hadi.
Dia mengungkapkan tugas utama pansel yakni mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon anggota Kompolnas. Pansel lalu mengumumkan daftar calon anggota Kompolnas ke publik untuk mendapatkan tanggapan.
Pakar Hukum Desak Kompolnas Tunjukkan Taring Awasi Proses Kasus Vina
"Melakukan tahapan-tahapan seleksi dan menentukan nama calon anggota Komisi Kepolisian Nasional dan menyampaikan nama-nama calon anggota Komisi Kepolisian Nasional kepada Presiden Republik Indonesia sebanyak dua kali jumlah anggota Komisi Kepolisian Nasional untuk dipilih oleh presiden," tutur Hadi.
Editor: Rizky Agustian