Pansus Haji akan Fokus Tangani Penyelewengan Visa Tak Sesuai UU
                
                JAKARTA, iNews.id – Panitia Khusus (Pansus) angket haji DPR akan memusatkan perhatian pada penyelewengan visa haji yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang, serta masalah alokasi pengalihan kuota haji. Rapat perdana sempat batal dilakukan pekan lalu dan segera dijadwalkan kembali.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin), pada Minggu (21/7/2024) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
                                Menurut Cak Imin, Pansus angket haji akan melakukan penyelidikan mendalam terkait isu visa yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pansus angket ini akan fokus pada penanganan visa yang tidak tepat sesuai undang-undang,” ujarnya.
                                        Cak Imin menambahkan dirinya telah menandatangani izin untuk rapat perdana pansus angket haji. Namun, rapat perdana belum dapat dilaksanakan karena DPR sedang dalam masa reses.
“Izin untuk rapat sudah saya tanda tangani, tetapi pelaksanaan rapat mungkin menunggu teman-teman yang masih di daerah karena reses. Saya berharap, jika reses ini selesai, waktunya bisa diatur,” katanya.
                                        Terkait dengan pimpinan Pansus angket haji, Cak Imin menyebutkan bahwa proses pemilihan pimpinan masih berlangsung di internal.
“Pimpinan pansus masih dalam proses internal. Saya sudah tidak ikut campur lagi dalam pemilihan pimpinan dan menyerahkan sepenuhnya kepada forum anggota pansus,” katanya.
DPR secara resmi telah mengesahkan pembentukan pansus angket tentang pengawasan haji pada rapat paripurna tanggal 9 Juli 2024, yang dipimpin langsung oleh Muhaimin Iskandar. Dalam waktu dekat, pansus direncanakan akan memanggil berbagai pihak terkait penyelenggaraan haji, termasuk Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi lebih lanjut mengenai isu-isu yang ada.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq