JAKARTA, iNews.id - Polri tetap mengawasi narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir (ABB) setelah yang bersangkutan bebas murni pada 8 Januari 2021. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono pun menyampaikan alasannya.
Menurutnya hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi usai Abu Bakar Ba'asyir kembali ke masyarakat. Rusdi menegaskan pemantauan tersebut merupakan strategi untuk tidak memandang remeh sesuatu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Siapa yang Mendanai Pembangunan Pemukiman Yahudi di Tepi Barat?
"Prinsip kerja Polri tidak boleh memandang remeh hal-hal yang mungkin muncul, termasuk menjelang bebas ABB. Kami telah menyiapkan tindakan-tindakan yang tepat," kata Rusdi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
Sebelumnya, Polri menyatakan akan melakukan penjagaan terkait dengan bebasnya terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Penjagaan dilakukan mulai dari Lapas Gunung Sindur tempat Abu Bakar Ba'asyir ditahan.
Abu Bakar Ba'asyir Bebas Pekan Ini, Australia Prihatin
"Diminta atau tidak diminta kami pasti akan mengamankan kegiatan tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Menurut Ahmad, penjagaan atas bebas murni Abu Bakar Ba'asyir tersebut merupakan tanggung jawab dan tugas Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas) agar berjalan kondusif.
"Ada atau tidak ada permintaan itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk amankan situasi kamtibmas," ujar Ahmad.
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dipastikan bebas murni usai menjalani 15 tahun penjara. Ba'asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada 8 Januari 2021.
"Pembebasan ABB direncanakan tanggal 8 Januari 2021, hari Jumat," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Imam Suyudi saat ditemui di Kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021).
Editor: Rizal Bomantama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku