Paripurna DPR Putuskan Tunda Pengesahan Revisi UU Permasyarakatan
JAKARTA, iNews.id - Revisi UU Permasyarakatan atau PAS resmi ditunda untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan itu diambil dalam pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna siang ini.
Awalnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona H. Laoly bersama pimpinan DPR, perwakilan fraksi-fraksi, hingga Pimpinan Komisi III melakukan lobi-lobi terkait permintaan dari pemerintah untuk menunda pengesahan RUU PAS ini. Kemudian, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, yang bertindak sebagai pimpinan sidang, memutuskan menskors sidang 15 menit.
Setelah lobi-lobi, politikus asal Sumbawa itu kembali membuka sidang paripurna. Kemudian, Fahri pun menyampaikan hasil dari lobi-lobi antara kedua belah pihak.
"Meski kita menyetujui penundaan revisi UU Pemasyarakatan tapi lobi menyetujui sesuai jadwal memberikan pimpinan Komisi III dan panja untuk menyampaikan laporan sebagaimana biasa dan mengklarifikasi beberapa persoalan yang berkembang. Lalu karena merupakan otoritas paripurna, paripuna yang akan memutuskan penundaan RUU PAS, demikian hasil lobi," tutunya dalam rapat paripurna, Selasa (24/9/2019).
Setelah penyampaian laporan dari Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PAS, Erma Ranik, selanjutnya Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat paripurna mengambil keputusan dengan menanyakan persetujuan kepada anggota dewan yang hadir.
"Apakah kita dapat menyetujui usulan penundaan itu?" tanya Fahri yang langsung dijawab kompak kata "Setuju," dari anggota dewan yang hadir.
Dengan kesepakatan penundaan tersebut, Fahri menambahkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang hadir sebagai perwakilan dari pemerintah tak perlu menyampaikan pandangannya soal revisi UU Pemasyarakatan.
Editor: Djibril Muhammad