Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan MKD soal Ahmad Sahroni Cs bakal Dibacakan di Rapat Paripurna DPR
Advertisement . Scroll to see content

Paripurna Tunda Pelantikan Wakil Ketua DPR Tambahan

Rabu, 14 Februari 2018 - 14:50:00 WIB
Paripurna Tunda Pelantikan Wakil Ketua DPR Tambahan
Ruang sidang Paripurna DPR. (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pelantikan Wakil Ketua DPR tambahan belum bisa dilakukan di sidang Paripurna DPR hari ini. Penambahan satu posisi Wakil Ketua DPR merupakan hasil revisi Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Pelantikan belum bisa dilakukan, karena pengesahan revisi UU MD3 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum sampai ke pimpinan DPR. Rencananya pelantikan dilakukan dalam paripurna mendatang.

"Belum menerima nomor undang-undang terkait pelantikan pimpinan DPR tambahan," ujar Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, posisi Wakil Ketua DPR tambahan akan diisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dia yakin, bergabungnya Fraksi PDIP sebagai partai pendukung Pemerintahan Jokowi bisa membantu koordinasi antara DPR dengan pemerintah.

"Memiliki latar belakang partai politik yang sama," ucapnya.

Revisi UU MD3 disahkan melalui sidang paripurna sebelumnya. Pengesahan itu dihadiri Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. Dalam pengesahan itu diwarnai aksi walk out (WO) Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dua fraksi itu WO karena menilai substansi yang berada dalam draf revisi UU MD3 terdapat muatan pragmatisme dan kepentingan politik. Salah satu klausul yang ditolak dalam revisi UU MD3 tersebut adalah penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut