Partai Perindo Apresiasi Larangan Kampanye di Pesantren: Jaga Netralitas
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad, sependapat dengan larangan pondok pesantren (ponpes) sebagai tempat kampanye politik. Menurut Abdul, hal itu agar tidak menodai fungsi pesantren itu sendiri.
"Karena memang Pesantren adalah lembaga pendidikan khusus yang mendalami masalah-masalah keagamaan dan kemudian berdasarkan undang-undang tentang pesantren. Maka fungsi pesantren adalah yang utama yaitu sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah, dan lembaga pemberdayaan masyarakat," kata Abdul kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Abdul Khaliq -yang merupakan bacaleg DPR dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu- mengatakan pesantren sejatinya harus menjaga netralitas dan tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Apalagi menjelang Pemilu 2024.
"Oleh karena itu, maka pesantren harus bersikap netral dan menjaga jarak yang sama terhadap semua kekuatan politik. Dengan begitu, maka pesantren akan tetap berada dalam posisi menjadi pusat pendidikan yang tidak berafiliasi pada salah satu kekuatan politik, ataupun menjadi ajang kampanye dari salah satu partai politik," katanya.
Kenati demikian, Abdul Khaliq berharap para pengasuh ponpes tidak menutup jalinan komunikasi dengan partai politik. Sebab, partai politik merupakan bagian dari mitra pesantren yang akan memberikan manfaat di masa yang akan datang.
"Jadi saya kira, meski dilakukan penolakan para pengasuh pondok pesantren, tetapi silaturahmi antara pondok pesantren dengan lembaga-lembaga politik termasuk juga partai politik masih sangat terbuka. Itu artinya peluang untuk menjalin komunikasi dengan pesantren dan ekosistem pesantren itu sangat-sangat dimungkinkan," katanya.
Diketahui, sebanyak 1.000 pengasuh pondok pesantren Indonesia berkumpul dalam kegiatan Halaqah Nasional Pengasuh Pesantren bertempat di Pesantren Al Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat pada 22-24 September 2024.
Beberapa hal penting dibahas, salah satunya menyangkut momentum tahun politik menjelang Pemilu 2024 yang tinggal lima bulan lagi. Dalam halaqah ini, para pengasuh menolak kampanye di pondok pesantren.
Atas dasar itu, Komisi VIII DPR dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) sepakat melarang pondok pesantren dijadikan tempat kampanye politik. Meskipun, Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan fasilitas pendidikan, termasuk pesantren, menjadi lokasi kampanye Pemilu 2024, tetapi institusi pendidikan tersebut harus netral dari politik praktis.
Editor: Rizky Agustian