Partai Perindo Harap Kasus Hukum terkait Politik saat Pemilu Ditangguhkan
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM Tama S Langkun meminta proses kasus hukum trkait politik saat penyelenggaraan pemilu ditangguhkan. Langkah itu perlu dilakukan karena sangat kental dengan nuansa politik.
"Partai Perindo berharap terkait dengan hal hukum yang mempunyai dampak erat dengan isu politik soal pemilu kemarin itu ditangguhkan atau dikesampingkan," kata Tama di Kanyor DPP Partai Perindo, Kamis (21/3/2024).
Dia menilai kasus yang menimpa Palti Hutabarat harus dihentikan. Kasus lain seperti yang dialami oleh Aiman Witjaksono juga menjadi perhatian.
"Terkait hal-hal seperti ini kita berharap rekan-rekan kepolisian untuk menyampingkan karena perkara seperti ini lebih ketara politiknya ketimbang soal hukumnya," jelasnya.
Doa mengatakan beberapa pasal terkait hoaks dan pencemaran nama baik oleh MK telah diubah. Seperti Pasal 14, 15 UU 1946 terkait hukum pidana itu sudah dibatalkan MK. Kemudian Pasal 310 KUHP 27 ayat 3 UU ITE karena sudah direvisi di DPR Itu juga sebagian dikabulkan oleh MK.
"Jadi pertimbangan hukum pertimbangan politik, dan atas nama kepentingan masyarakat perkara ini ditangguhkan (kasus tersebut)," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian