Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Deklarasi Sekber GKSR, Partai Perindo Ingin Kawal Pemilu Berintegritas
Advertisement . Scroll to see content

Partai Perindo Minta PPATK Blokir Rekening yang Terbukti Digunakan untuk Judi Online

Jumat, 29 September 2023 - 20:16:00 WIB
Partai Perindo Minta PPATK Blokir Rekening yang Terbukti Digunakan untuk Judi Online
Juru Bicara Nasional Partai Perindo, Yerry Tawalujan, meminta PPATK memblokir rekening yang terbukti digunakan untuk judi online. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perputaran uang yang dipergunakan untuk perjudian online dalam enam tahun terakhir meningkat sampai ratusan triliun rupiah. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sejak 2017 sampai 2022 jumlah uang yang dipakai untuk judi online mencapai Rp190 triliun.

Angka ini terbilang dahsyat dan meningkat melebihi Rp200 triliun di tahun 2023. Menanggapi hal ini, Juru Bicara Nasional Partai Perindo, Yerry Tawalujan, meminta agar PPATK memblokir rekening-rekening bank yang terbukti disalahgunakan untuk judi online.

"Jika sudah terbukti, kami meminta rekening-rekening bank yang dipakai untuk perjudian online ditutup atau diblokir oleh PPATK. Sebab, PPATK adalah salah satu lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan memblokir rekening yang terbukti dipakai untuk tindakan yang bertentangan dengan hukum," ujar Yerry kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Kewenangan PPATK untuk memblokir rekening yang dipakai untuk melanggar hukum diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Yerry -yang juga merupakan Bacaleg DPR Partai Perindo Dapil Sulawesi Utara itu- aliran dana transaksi perjudian online banyak yang dilakukan sebagai upaya pencucian uang, sehingga sudah dapat dibekukan rekeningnya oleh PPATK. 

"Apalagi, jika PPATK mengajukan pemblokiran rekeningnya melalui pengadilan, lebih kuat lagi," tutur Yerry.

Seperti diberitakan, berdasarkan analisis yang telah dilakukan PPATK terhadap sebanyak 887 pihak jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp190 triliun dalam 156 juta transaksi pada periode 2017-2022.

Perputaran dana itu untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar.

PPATK juga melaporkan terdapat 2,7 juta orang yang ikut main judi online. Sekitar 2,1 juta di antaranya melakukan judi dengan nominal di bawah Rp100.000.

Kalangan yang terlibat termasuk masyarakat berpenghasilan rendah. Mulai dari pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, serta pegawai swasta.

Transaksi judi online di Indonesia kian bertambah dari waktu ke waktu. Total hingga 2023 mendatang akan mencapai Rp200 triliun.

"Jadi kami mendesak Pemerintah untuk segera memerangi dan menghentikan judi online sebelum terlambat," kata Yerry.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut