Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tokoh Banten TB Sangadiah Wafat, Partai Perindo: Sosok Ulama dan Pendekar Pemersatu
Advertisement . Scroll to see content

Partai Perindo Yakin MK Tetap Jadi Penjaga Konstitusi Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 02:27:00 WIB
Partai Perindo Yakin MK Tetap Jadi Penjaga Konstitusi Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Partai Perindo meyakini MK tetap akan menjadi penjaga konstitusi jelang pembacaan putusan batas usia capres-cawapres. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan permohonan uji materi pasal syarat usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023). Ada tiga perkara terkait gugatan ini.

Perkara pertama bernomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan petitum meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda yang meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yang dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi dan Wakil Bupati Lampung Selatan yang sama-sama meminta MK menetapkan batas usia.

Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum Internal Christophorus Taufik mengatakan proses penentuan batas minimal usia capres dan cawapres yang sedang berlangsung di MK harus memiliki landasan.

"MK itu dibentuk dalam rangka adanya kebutuhan suatu lembaga untuk menjadi penjaga dari konstitusi. Selama ini MK sudah menjalankan fungsi itu dengan baik dengan selalu menghindari pembentukan norma baru ataupun subjek hukum baru," Kata Christophorus, Sabtu (14/10/2023).

Menurut dia, hal yang harus dicermati secara bersama adalah apakah MK masih konsisten terhadap sifat itu. Karena menurutnya, putusan batasan usia yang berbeda dengan undang-undang akan menimbulkan norma baru.

"Atau subjek baru yaitu subjek hukum untuk orang-orang yang usianya sesuai dengan keputusan MK, ini dengan asumsi MK memutuskan mengubah batas usia. Tetapi saya secara pribadi sangat percaya MK akan tetap pada posisinya sebagai penjaga konstitusi," ucapnya.

Dia mengatakan, hakim-hakim di MK bukan hanya mumpuni dari sisi keilmuan, tetapi juga mempunyai sifat-sifat kenegarawanan yang teruji. Dirinya pun mengajak warga untuk sama-sama mengawasi apakah MK masih berjalan pada koridornya.

"Mungkin ada yang berasumsi MK akan memutuskan sesuatu yang multitafsir ya kalau itu yang dilakukan menurut saya harus berhati-hati kita menyikapinya karena sesuatu yang multitafsir itu juga untuk memberikan penafsiran juga," tuturnya.

"Tentunya perlu pemahaman yang mendalam Itu dari sisi filosofi dan sebagainya jadi ya mungkin lebih baik Menurut saya kita enggak usah menebak-nebak dulu. Tetapi mari kita cermati keputusan-keputusannya dan kita tunggu apakah keputusannya itu seperti apa," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut