Partai Ummat Dapat SK Kemenkumham, Amien Rais Pukul Beduk 11 Kali di Kantor DPP
JAKARTA, iNews.id - Peresmian Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (28/8/2021). Peresmian ini dilaksanakan setelah Partai Ummat mendapatkan SK dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 20 Agustus 2021 dengan Nomor M.HH.Kep.13.AH.11.01 tentang Pengesahan Badan Hukum Partai Ummat.
Peresmian ditandai dengan pemukulan beduk sebanyak 11 kali oleh Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais. Dia menjelaskan, pemukulan beduk sebanyak 11 kali sesuai rukun iman dan Islam.
"Saya memukul 11 kali ya, sesuai dengan enam rukun iman dan lima rukun Islam," ujar Amien di lokasi, Sabtu (28/8/2021).
Pada kesempatan itu dia mengapresiasi pemerintah telah menerbitkan SK Partai Ummat. Saat ini, kata dia Partai Ummat telah resmi dan siap bertarung di Pemilu 2024.
"Memberitahukan kepada publik bahwa Partai Ummat telah sah telah legal di panggung politik nasional. Majelis Syuro Partai Ummat tentunya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah menerbitkan SK," katanya.
Menurutnya, Partai Ummat akan berusaha mencegah kemerosotan demokrasi di Indonesia. Dia mengingatkan, jika demokrasi merosot akan muncul oligarki politik dan oligarki ekonomi.
"Insyaallah Partai Ummat berusaha keras untuk mencegah agar demokrasi kita tidak merosot," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan, partainya akan memperjuangkan keadilan sosial berdasarkan tauhid Islam.
"Yakni keyakinan mutlak pada keesaan Allah SWT. Partai Ummat akan berjuang sungguh-sungguh untuk mengejawantahkan kemanusiaan atau humanitarisme yang berul-betul adil dan beradab. Jauh dari kezaliman dan kebiadaban," kata Ridho.
Dia menjelaskan, persiapan pendirian Partai Ummat telah telah dilakukan sejak empat bulan lalu dimulai deklarasi pada 29 April lalu bertepatan dengan 17 Ramadhan. Partai Ummat, lanjut dia, mengajak semua anak bangsa yang mempunyai aspirasi politik sama, melawan kezaliman dan menegakkan keadilan.
"Turunnya SK Kemenkumham ini adalah titik awal perjuangan dalam menghimpun kekuatan umat. Masyarakat bisa mendatangi semua Kantor Partai Ummat baik di tingkat kecamatan, kabupaten maupun provinsi di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan diri. Pendaftaran juga bisa dilakukan online," katanya.
Editor: Kurnia Illahi