Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Narapidana Bali Nine Telah Dipulangkan ke Australia
Advertisement . Scroll to see content

Partai Ummat Resmi Kantongi SK dari Kemenkumham

Minggu, 05 September 2021 - 22:51:00 WIB
Partai Ummat Resmi Kantongi SK dari Kemenkumham
Logo Partai Ummat (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Politikus senior Amien Rais mengumumkan Partai Ummat telah mengantongi Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai partai politik. Atas dasar itu, Amien menekankan bahwa partai yang didirikannya tersebut saat ini siap untuk bertarung di perkancahan politik nasional.

"Alhamdulillah kita sudah dapatkan SK pengesahan itu, sehingga resmi formal official kita akan sudah bertarung di perkancahan politik nasional," kata Amien Rais saat menggelar acara Tumpengan Virtual Pengesahan Badan Hukum Partai Ummat secara daring, Minggu (5/9/2021).

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat tersebut meyakini bahwa dengan segala niat, komitmen, dan keyakinan, untuk berjuang di jalan Allah SWT, maka Partai Ummat bisa mencapai kesuksesan. Sebab, kata Amien, selalu ada solusi ketika berjuang di jalan Allah SWT.

"Jadi tidak alasan untuk sedikit pun kita patah semangat, karena selama kita hidup di jalan Allah, maka Allah akan berkenan memberikan solusi," tuturnya.

Lebih lanjut, mantan Ketua MPR tersebut juga membeberkan beratnya tantangan yang akan dihadapi Partai Ummat kedepan. Oleh karenanya, dia meminta agar Partai Ummat bisa merumuskan strategi jitu untuk bisa mengatasi semua persoalan bangsa Indonesia saat ini.

"Jaman berubah, tantangan juga berubah, dimensi juga berubah cepat sekali, jadi memang tantangan Partai Ummat, untuk mencari resep yang cespleng untuk mengatasi masalah bangsa ini," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut