Pasal Perzinaan di KUHP Jadi Polemik, DPR: Hanya Bisa Diadukan Keluarga Terdekat
JAKARTA, iNews.id - DPR telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/12/2022) lalu. Sejumlah pasal dalam KUHP baru menuai kritikan, termasuk pasal mengenai perzinaan.
Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pasal perzinaan adalah delik aduan. Pihak yang mengadukan perzinaan pun harus keluarga terdekat.
"Bahwa misalnya mengenai pasal yang zina segala macam itu, itu kan satu, delik aduan. Kedua, memang yang melaporkan keluarga terdekat,” kata Dasco, dikutip Jumat (9/12/2022).
Mengenai kritikan pasal perzinaan akan menyasar turis mancanegara, Dasco tak yakin hal itu bisa terjadi. Dia menilai kecil kemungkinannya keluarga turis jauh-jauh datang untuk melapor ke polisi di Indonesia.
“Kalau turis-turis ya masa keluarganya mau ngelaporin ke sini?” ujarnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menilai pro kontra yang terjadi adalah bagian dari dinamika. Oleh karena itu sosialisasi perlu dilakukan.
"Ini saya pahami bahwa dinamika yang terjadi ini karena memang kita perlu sosialisasikan, bukan cuma ada di internal di Indonesia tapi juga di luar negeri," katanya.
Dalam KUHP terbaru, perzinaan diatur dalam Pasal 411 yang menyatakan perzinaan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak kategori II senilai Rp10.000.000. Namun, ayat 2 menegaskan penuntutan terhadap pasal ini hanya bisa dilakukan suami, istri, orang tua dan anak dari orang tersebut.
Pasal 411
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a) suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. b) Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Editor: Reza Fajri