Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Lengkap Sidang Etik Polisi Pengeroyok Matel di Kalibata: 2 Dipecat, 4 Demosi
Advertisement . Scroll to see content

Pascaputusan MA, Romi Akan Datangi Rumah Djan Faridz

Rabu, 27 Desember 2017 - 06:29:00 WIB
Pascaputusan MA, Romi Akan Datangi Rumah Djan Faridz
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy. (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menolak gugatan yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz. Atas putusan tersebut Ketua Umum PPP Romahurmuziy berniat merangkul Djan Faridz untuk mengakhiri konflik internal yang berkepanjangan.

Pria yang biasa disapa Romi itu menilai rekonsiliasi internal PPP sangat penting dilakukan. Menurutnya PPP harus menyiapkan diri menyambut agenda politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.

"Sebagai partai politik kami membutuhkan seluruh komponen, yang kemarin masih berbeda pandangan termasuk Pak Djan Faridz segera kembali ke PPP," ujar Romi di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Menteng, Jakarta, Selasa, 26 Desember 2017.

Menurutnya, sisa-sisa perseteruan antara dirinya dengan Djan Faridz akan mempersulit PPP dalam kompetisi Pilkada Serentak 2018. Dia yakin partai berlambang Kakbah itu semakin solid melalui rekonsiliasi.

"Saya akan datang ke Pak Djan Faridz meskipun sudah lima kali saya datang ke rumahnya. Sampai diperantarai Pak Wapres, terus terakhir Pak Presiden. Saya akan datang sekali lagi. Saya tidak pernah menutup pintu islah dan rekonsiliasi," ucapnya.

Dia mengakui Djan Faridz merupakan sosok yang mumpuni di PPP, karena memiliki pengalaman politik yang baik. Apalagi, kata dia Djan Faridz pernah pernah menjadi menteri.

"Sayang bila tokoh sekaliber Pak Djan Faridz kembali ke PPP membesarkan partai bersama-sama," ucapnya.

MA menolak kasasi yang diajukan PPP kubu Djan Faridz terkait sengketa kepengurusan partai. Putusan tersebut sekaligus memperkuat pengesahan susunan pengurus DPP PPP periode  2016-2021, ketua umum Muhammad Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Arsul Sani.

Putusan tersebut dinyatakan pada Senin, 4 Desember 2017 dalam sidang MA yang dipimpin Yulius selaku Ketua Majelis Hakim dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Salah satu pertimbangan majelis hakim menolak kasasi, yaitu sengketa kepengurusan PPP merupakan kewenangan PTUN bukan pengadilan umum.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut