Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ungkap Penerima MBG Sentuh 49 Juta, Tembus Pelosok dan Daerah Terpencil
Advertisement . Scroll to see content

Paulus Tannos bakal Jalani Sidang Ekstradisi 23 Juni 2025 di Singapura

Senin, 02 Juni 2025 - 09:18:00 WIB
Paulus Tannos bakal Jalani Sidang Ekstradisi 23 Juni 2025 di Singapura
Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos akan jalani sidang ekstradisi pada 23 Juni 2025 di Singapura (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) mengatakan bahwa Singapura telah menjadwalkan sidang pendahuluan atau committal hearing terhadap buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos (PT). Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2025. 

"Saat ini status PT masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025," kata Dirjen AHU, Widodo kepada wartawan, Senin (2/6/2025). 

Pemerintah Indonesia melalui kementerian/lembaga terkait tengah berupaya memulangkan Paulus Tannos agar diproses hukum di Indonesia. Permohonan ekstradisi ke pihak Otoritas Singapura pun sudah diajukan pada 20 Februari 2025. 

Kemudian, pada 23 April 2025, informasi tambahan telah disampaikan melalui jalur diplomatik. 

Widodo pun memastikan, proses hukum Paulus Tannos masih berjalan. Meski begitu, Paulus belum bersedia diserahkan secara sukarela. 

"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura," ucapnya.

"Pihak AGC Singapura, atas permintaan Pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," kata Widodo.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut