PBB dan PKPI Gugat KPU ke Bawaslu
JAKARTA, iNews.id – Partai Bulan Bintang (PBB) memutuskan untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019. Langkah yang sama juga dilakukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Sekjen PBB Afriansyah Noor pun mengaku sangat kecewa terhadap hasil keputusan pleno KPU tentang rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang diumumkan pada Sabtu (17/2/2018).
"Tapi ya inilah hasil laporan yang sudah dibacakan KPU," ujar Afriansyah di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat. Atas hasil itu, PBB akan melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sesuai ketentuan undang-undang, gugatan bisa dilakukan 5 hari setelah penetapan hasil verifikasi faktual terhitung sejak hari ini.
"Segera kita lakukan. Mungkin hari ini segera kita masukkan, ini kan sangat cepat, besok saja udah ambil nomor urut mudah-mudahan hari ini dapat menggugat," katanya.
KPU memutuskan PBB dan PKI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. PBB gagal memenuhi batas minimal 75 persen syarat untuk tingkat kabupaten/kota di 34 provinsi Indonesia. Partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra ini tidak memenuhi syarat di Papua dan Papua Barat.
Menurut Afriansyah, di Provinsi Papua Barat, PBB tak memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari Selatan. Dia mengaku partai terkendala lokasi daerah itu yang banyak gunung sehingga menyulitkan komunikasi kader.
"Kebetulan saat pengambilan verifikasi faktual (6-8 Februari) pengurus PBB tidak sempat menghadirkan kader-kader ke gunung itu sebanyak 8 orang. Akhirnya KPUD Manokwari Selatan membuat berita acara bahwa PBB di Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat," papar Afriansyah.

DPD PBB baru bisa hadir ke KPU sehari setelah pendaftaran verifikasi faktual, yakni pada 9 Januari. Tetapi, KPUD tidak menerima laporan tersebut karena dinyatakan sudah terlambat.
"Jadi kami PBB hanya satu kabupaten itu saja, ketika kami coba melakukan koordinasi dengan KPU. KPU tidak merespons karena mereka menganggap tahapannya sudah selesai dan kami tidak diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan," pungkasnya.
Meski sangat kecewa, Afriansyah menegaskan bahwa PBB menghormati putusan KPU. Namun karena adanya ketentuan yang bisa memberikan upaya hukum atas putusan itu, PBB akan memanfaatkannya.
Ketua Bidang Pemberdayaan legislator PKPI Ashari Ali Agus mengungkapkan hal senada. PKPI, kata dia, akan menyerahkan gugatan atas putusan KPU itu ke Bawaslu secepatnya.
Ashari mengklaim terdapat kesalahan dalam hasil keputusan tersebut.
"Kita belum bisa berkomentar banyak, ini masih berlanjut, kan kita langsung menggugat karena kita tidak menerima. Hasil itu tentu ada suatu kekeliruan besar. Selama ini kan kami tidak tidur, pasti ada sesuatu yang miss komunikasi di sini," ucapnya.
PKPI dinyatakan TMS setelah gagal memenuhi syarat di tiga dari 34 provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Editor: Zen Teguh