Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jet Tempur F-16 Thailand Gentayangan di Langit Kamboja, Phnom Penh Protes Singgung Piagam PBB
Advertisement . Scroll to see content

PBB-PKPI Ajukan Gugatan, Ketua KPU: Kalau Menang Jadi Peserta Pemilu

Sabtu, 17 Februari 2018 - 19:55:00 WIB
PBB-PKPI Ajukan Gugatan, Ketua KPU: Kalau Menang Jadi Peserta Pemilu
Ketua KPU Arief Budiman. (Foto-foto: iNews.id/Annisa Ramadhani Siregar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI) mengajukan gugatan sengketa atas hasil penetapan partai politik peserta Pemilu 2019. KPU siap mempertangungjawabkan hasil kinerjanya.

Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, penetapan parpol peserta pemilu dilakukan berdasarkan rekapitulasi nasional atas verifikasi faktual parpol. KPU memiliki dasar untuk menetapkan suatu parpol menjadi peserta pemilu atau tidak dengan melihat terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Untuk menjawab sengketa yang mungkin akan diajukan, ada ruang-ruang yang sudah disediakan berdasarkan ketentuan undang-undang. Kalau memang itu mau digunakan, tentu semua harus bisa menerima itu. Apapun putusannya, kami tentu berharap semua pihak bisa menerima," ujar Arief di Jakarta, Sabtu(17/2/2018).

PBB dan PKPI berencana mengajukan gugatan ke Bawaslu atas hasil penetapan parpol peserta Pemilu 2019 oleh KPU. PBB dan PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos untuk ikut serta dalam Pemilu 2019. Menurut Arief, tidak terpenuhinya syarat itu antara lain karena keanggotaan partai.

”Apa yang sudah dikerjakan KPU tentu harus dipertanggungjawabkan oleh KPU. Apabila ada sengketa, KPU akan menunjukkan hasil kerja KPU kepada Bawaslu dan partai penggugat,”kata Arief.

Pengumuman parpol peserta Pemilu 2019 di Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Dia menekankan bahwa apabila dalam gugatan sengketa itu PBB dan PKPI menang atau dinyatakan memenuhi syarat, keduanya akan bergabung sebagai peserta Pemilu 2019. Lima tahun lalu, kata dia, KPU sudah pernah mengalami hal ini.

"Kalau ada fakta hukum baru, hasil putusan sengketa itu akan diterapkan langsung di tahapan selanjutnya," kata Arief.

Ketua Bawaslu Abhan menuturkan hal senada. Pascapenetapan KPU, undang-undang masih memberikan ruang kepada parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu.

"Tenggat waktunya adalah tiga hari sejak penetapan hari ini untuk mengajukan sengketa. Nanti kami periksa apakah sudah lengkap atau belum," ujar Abhan

Apabila dalam tiga hari tersebut Bawaslu melihat kelengkapan belum sempurna, Bawaslu akan memberikan tenggat waktu untuk perbaikan. "Kami punya waktu 12 hari kalender untuk menyelesaikan proses permohonan sengketa tersebut," ujarnya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut