PBNU: Cabut Izin dan Pidanakan Perusahaan Pembakar Hutan
JAKARTA, iNews.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan menjadi ancaman serius bagi kehidupan. Tidak hanya mengakibatkan warga terdampak asap, sejumlah penerbangan juga terganggu.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas mengatakan, perlu dilakukan berbagai pendekatan mulai penegakan hukum pidana, lingkungan hidup dan administrasi terhadap kejadian karhutla. Dibutuhkan pula tindakan tegas agar persoalan ini tidak terus berulang.
"UU Kehutanan (UU 41/1999) dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) serta UU terkait lain memberikan ancaman penjara dan denda bagi pembakar hutan. Sanksi administrasi berupa pencabutan izin perusahaan pun dapat dikenakan," kata Robikin, Senin (16/9/2019).
Robikin mengatakan, subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dibebani hak dan kewajiban. Subjek hukum bisa berupa manusia atau korporasi.
Menurutnya, imparsialitas hukum harus diwujudkan terhadap pembakar hutan. Politik belah bambu dalam penegakan hukum tidak boleh terjadi. Politik belah bambu maksudnya satu diinjak, yang lain diangkat.
PBNU memandang, penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas terhadap pembakar hutan merupakan sesuatu yang tidak benar. Harus ada tindakan tegas dan nyata kepada para pelaku.
"Cabut izin perusahaan pembakar hutan dan pidanakan penanggung jawabnya," kata Robikin.
Di berbagai wilayah, kata Robikin, NU menyerukan dan mengajak serta masyarakat muslim untuk melakukan salat istisqa. Diharapkan turunnya hujan dapat memadamkan api yang membakar hutan dan lahan di sejumlah wilayah itu.
"Memohon pertolongan Allah SWT dengan melakukan salat dua rakaat agar diturunkan hujan," kata dia.
Sementara itu Presiden Joko Widodo yang tiba di Pekanbaru, Riau, Senin petang langsung memimpin rapat koordinasi penanganan karhutla. Jokowi meminta Pemprov Riau untuk mengaktifkan seluruh perangkat guna memberantas pemicu titik api.
Mereka yang harus dikerahkan untuk terjun langsung menangani karhutla ini yakni gubernur, bupati, wali kota, camat, kades, hingga aparat keamanan seperti pangdam, dandim, koramil, babinsa, serta polda, polres, dan polsek. Selain itu, petugas BNPB dan dinas kehutanan.
Jokowi sekaligus mengarahkan untuk membuat hujan buatan yang sebelumnya juga sudah dikerjakan untuk memadamkan titik api. Dia mengingatkan, pemda memiliki peran yang besar dalam menyelesaikan persoalan kebakaran hutan dan kabut asap.
"Kuncinya ada di pencegahan. Satu titik api muncul dan dibiarkan, Riau status siaga darurat, luas lahan terbakar sudah mencapai puluhan ribu hektare. Jangan sampai ini mengganggu aktivitas penerbangan sehingga berimbas kepada aktivitas ekonomi di Riau," kata Jokowi.
Editor: Zen Teguh