PBNU dan PP Muhammadiyah Kompak Tak Akui Kelompok yang Laporkan Pandji ke Polisi
JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah kompak menyatakan tidak mengakui kelompok yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya. Kedua organisasi Islam terbesar di Indonesia itu menegaskan, kelompok pelapor tidak mewakili sikap resmi organisasi.
Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menegaskan, Angkatan Muda NU yang melaporkan Pandji bukan bagian dari struktur PBNU. Menurutnya, di PBNU tidak terdapat lembaga, badan otonom, maupun perkumpulan dengan nama tersebut.
“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” kata Gus Ulil dikutip dari laman resmi PBNU, Jumat (9/1/2026).
Gus Ulil menjelaskan, sejak lama banyak kelompok atau individu yang melakukan aktivitas dengan mengatasnamakan NU. Hal itu tidak terlepas dari karakter NU sebagai organisasi besar yang bersifat terbuka.
“Sejak dulu kan banyak orang bikin ini itu atas nama NU. Karena NU itu sifatnya terbuka, ya memang siapa saja bisa bikin lembaga atas nama NU,” katanya.
Dia menambahkan, berbagai gerakan yang mengatasnamakan NU kerap bersifat spontan dan temporer. Bahkan, sebagian hanya muncul dalam waktu singkat.
“Ada yang mau demo untuk isu tertentu, bikin gerakan atas nama NU. Umurnya mungkin hanya beberapa jam saja, karena setelah jamnya lewat, gerakan itu ya ndak ada lagi. Itulah uniknya NU,” katanya.
Sikap serupa disampaikan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. PP Muhammadiyah menegaskan, tindakan Aliansi Muda Muhammadiyah yang turut melaporkan Pandji tidak mencerminkan sikap resmi organisasi.
"Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah," tulis keterangan resmi PP Muhammadiyah, Jumat (9/1/2026).
Muhammadiyah menyatakan menjunjung tinggi prinsip keadaban publik, hukum yang berkeadilan, serta penyelesaian masalah secara arif dan bijaksana.
"Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah," kata PP Muhammadiyah.
PP Muhammadiyah juga mengingatkan bahwa langkah hukum merupakan hak setiap warga negara. Namun demikian, organisasi kembali menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan Aliansi Muda Muhammadiyah bukanlah sikap resmi persyarikatan.
"Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk tetap menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," bunyi keterangan Muhammadiyah.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik atas materi stand up comedy yang dibawakannya dalam acara Mens Rea. Laporan tersebut dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah dan tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Editor: Reza Fajri