PBNU Kecam Pembentangan Bendera Parpol di Masjid: Tolong Hormati
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf merespons video sejumlah kader membentangkan bendera partai di dalam Masjid Raya At-Taqwa, Jalan Kartini, Kebonwaru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Dia meminta agar semua pihak menghormati masjid.
"Tolong dihormati masjid ya, tolong lah hormati masjid karena masjid untuk semua umat dan tidak ada masjid untuk parpol khusus, tidak," kata Yahya di kantor PBNU, Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Lebih lanjut dia meminta kepada pemerintah agar melakukan penegakan hukum (law enforcement) kepada partai tersebut. Bahkan dia meminta agar diberikan sanksi tegas supaya tak terjadi hal-hal seperti itu kedepan.
"Pertama harus harus jelas kalau ada yang melakukan ya harus ada sanksi. Juga ada law enforcement, jangan cuma tinggal catatan saja," tuturnya.
Sebagai informasi, foto dan video itu viral setelah tersebar di sejumlah platform media sosial (medsos). Dalam foto dan video yang beredar, tampak sejumlah orang membentangkan bendera Partai Ummat di masjid.
Kegiatan itu digelar para kader atas lolosnya Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024. Seusai sujud syukur, para kader yang mengenakan pakaian serba hitam itu foto bersama sembil membentangkan atribut dan bendera partai.
Kejadian tersebut memicu respons negatif masyarakat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon. Sebab, tempat ibadah tidak diperbolehkan dijadikan tempat kegiatan politik. Terlebih lagi saat ini masih dalam tahapan pemberkasan data pemilih, bukan kampanye.
Sementara itu, Ketua Harian Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa Kota Cirebon Ahmad Yani merasa tidak nyaman dan keberatan dengan kegiatan membentangkan bendera partai di dalam masjid oleh para kader karena termasuk perbuatan melanggar Undang-Undang Pemilu.
Editor: Rizal Bomantama