PBNU Minta Masyarakat Hindari Ritual Berbahaya, Utamakan Pengobatan Medis
JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta masyarakat lebih mengutamakan pengobatan secara medis atau herbal. Sebelumnya 3 orang tewas usai ritual pengobatan di Cigudeg, Kabupaten Bogor.
"Masyarakat hendaknya lebih mengutamakan pengobatan secara medis atau herbal yang sudah jelas manfaatnya. Jangan tertarik ikut pengobatan ritual yang berbahaya, keselamatan diri wajib dijaga dan tidak boleh di abaikan," kata Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrurrozi atau disapa Gus Fahrur dalam keterangannya, Minggu (16/7/2023).
Dia menyampaikan ritual merenggut nyawa seseorang dilarang dalam agama islam. Bahkan beberapa ayat qur’an dan hadits, kata Gus Fahrur juga sangat menganjurkan menjaga diri dari berbagai bantuk ancaman yang membahayakan jiwa manusia.
Misalnya dalam QS Al Baqarah ayat 195: “ janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”. Serta dinyatakan dalam al-Qur’an: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185).
"Beragama dan beribadah dalam Islam tidak harus dilakukan dengan menantang resiko atau melawan keadaan yang bisa membahayakan nyawa sehingga menimbulkan kesuitan bagi manusia," kata dia.
Hadits Rasulullah bersabda ; “la dharara wala dhirara“ yang artinya tidak boleh ada bahaya atau tindakan yang bisa membahayakan baik terhadap diri sendiri maupun orang lain).
Dalam hadits lain yang diriwayatkan Imam al Hakim dan Baihaqi juga disebutkan, barangsiapa membahayakan orang lain, maka Allâh akan membalas bahaya kepadanya dan barangsiapa menyusahkan atau menyulitkan orang lain, maka Allâh akan menyulitkannya.”
"Ayat dan teks hadist secara tegas dan jelas menyebutkan bahwa ummat Islam diperintahkan untuk menghidar dari bahaya atau melakukan tindakan berbahaya yang bisa mencelakai diri sendiri maupun orang lain," tuturnya.
Diketahui, guru spiritual berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka. AN disangkakan dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat ketiga orang tersebut meninggal dunia.
Saat ini, guru spiritual itu sudah ditahan oleh penyidik di Mapolres Bogor.
Editor: Faieq Hidayat