Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selamat! Davika Hoorne dan Ter Chantavit Resmi Menikah
Advertisement . Scroll to see content

PBNU Minta Menag Kaji KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Harus Revisi Permenag Dulu

Selasa, 27 Februari 2024 - 15:41:00 WIB
PBNU Minta Menag Kaji KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Harus Revisi Permenag Dulu
Ketua Bidang Keagamaan PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur). (Foto: nu.or.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk mengkaji Kantor Urusan Agama (KUA) melayani pernikahan semua agama. Menurutnya perlu sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Silakan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan para wakil rakyat di DPR juga para pimpinan ormas islam dan non muslim secara komperehensif agar benar-benar bisa diterima dengan baik," kata Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrurrozi atau disapa Gus Fahrur dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).

Selain melakukan kajian, kata Gus Fahrur, pemerintah perlu melakukan koordinasi dengan tokoh lintas agama. Terutama terkait kesiapan para petugas di lapangan.

"Tentu harus ada kajian sebelumnya dan dilakukan koordinasi dengan para tokoh lintas agama. Menyangkut kesiapan petugas di lapangan, juga sosialisasi warga masyarakat  yang jelas agar tidak terjadi salah faham," kata dia.

Lebih lanjut, dia mendukung pemerintah jika memang aturan tersebut bermanfaat dan memudahkan masyarakat. Namun pemerintah harus berhati-hati karena usulan tersebut belum terlihat sisi negatif dan positifnya.

"Info terbaru dari kolega saya, jika KUA mengurus pencatatan semua agama harus ada revisi Permenag RI Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Pemerintah perlu berhati-hati," tuturnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut