Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua PBNU Buka Suara soal Konflik Internal Elite, Dipicu soal Isu Tambang? 
Advertisement . Scroll to see content

PBNU Respons soal Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang: Terobosan Penting

Senin, 03 Juni 2024 - 09:26:00 WIB
PBNU Respons soal Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang: Terobosan Penting
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (dok. PBNU)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf merespons soal pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat atau ormas keagamaan. Yahya menyebut, kebijakan ini merupakan langkah berani dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi masyarakat.

“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” kata Yahya dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024).

PBNU menyampaikan apresiasi kepada Presiden Jokowi atas perluasan pemberian izin tambang ke ormas keagamaan.

“PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” kata Yahya.

Menurut Yahya, ini adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar tujuan mulia dari kebijakan itu dapat tercapai. 

“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Yahya.

Diketahui, aturan pemberian Wilayah IUPK (WIUPK) kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip dari Pasal 83A ayat (1).

Berdasarkan penjelasan tentang Pasal 83A, ormas keagamaan itu menjalankan kegiatan di bidang ekonomi.

Ormas keagamaan yang mendapat IUPK juga harus mempunyai tujuan memberdayakan ekonomi anggotanya dan kesejahteraan masyarakat atau umat.

"Yang dimaksud dengan "organisasi kemasyarakatan keagamaan" adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat," tulis penjelasan Pasal 83A.

Sementara dalam Pasal 83A ayat (3), ormas keagamaan dilarang memindahtangankan IUPK yang telah dimiliki. "Yang dimaksud dengan "dipindahtangankan" adalah larangan untuk pemindahtanganan dalam hal izin telah diberikan," tulis penjelasan pasal.

Dalam penjelasan juga disebutkan, penawaran WIUPK secara prioritas kepada ormas keagamaan ini dimaksudkan guna memberikan kesempatan yang sama dan berkeadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut