PBNU Tetapkan Kriteria Imkanur Rukyat 3 Derajat untuk Pastikan Awal Ramadan, Begini Ketentuannya
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) mengeluarkan kriteria imkanur rukyat hilal Nahdlatul Ulama minimal tiga derajat untuk menentukan awal Ramadan 1443 Hijriah. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan LF PBNU No 001/SK/LF–PBNU/III/2022 tentang Kriteria Imkan Rukyah Nahdlatul Ulama.
“Tinggi hilal minimal tiga derajat dan elongasi hilal minimal 6,4 derajat,” bunyi surat keputusan yang ditandatangani Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris LF PBNU H Asmui Mansur dikutip Jumat (1/4/2022).
Ketinggian hilal minimal tiga derajat pada kriteria imkanur rukyat NU ini menjadi dasar pembentukan almanak Nahdlatul Ulama dan dasar penerimaan laporan rukyat hilal dalam penentuan awal bulan Hijriah pada kalender Hijriah Nahdlatul Ulama.
Kriteria imkanur rukyat NU putusan LF PBNU pada Kamis (31/3/2022) ini mulai diberlakukan sejak awal Ramadhan 1443 H. Sebagaimana diketahui, LF PBNU akan menyelenggarakan aktivitas rukyatul hilal Ramadhan 1443 H pada Jumat (1/4/2022) bertepatan dengan 29 Sya’ban 1443 H di banyak titik di Indonesia.
LF PBNU meminta seluruh perukyat untuk dapat melaksanakan aktivitas rukyatul hilal awal Ramadhan 1443 H sesuai dengan kriteria imkanur rukyat yang telah diputuskan LF PBNU.
“Apabila ternyata dalam kriteria imkanur rukyat Nahdlatul Ulama yang telah ditetapkan ini terjadi kekeliruan, maka pengurus harian Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan meninjau ulang sebagaimana mestinya,” bunyi putusan tersebut.
Wakil Ketua Umum PBNU bidang keagamaan, KH Zulfa Mustofa mengatakan surat keputusan LF PBNU tentang kriteria imkanur rukyat sudah final. Secara organisasi surat keputusan tersebut harus dipatuhi oleh pengurus NU di wilayah, cabang, cabang istimewa, wakil cabang hingga anak ranting.
Kriteria imkanur rukyat pada surat keputusan Lembaga Falakiyah PBNU didasarkan pada putusan organisasi melalui forum muktamar. Ketinggian hilal minimal tiga derajat merupakan persoalan falakiyah, bukan fiqhiyyah, sehingga PBNU menyerahkan kepada LF PBNU sebagai lembaga yang otoritatif di bidang itu.
“Angka tiga derajat diambil dari jumhur ahli falak meski ada ahli falak yang menyebut 2 derajat. Secara organisatoris putusan LF PBNU mengikat. Tetapi tentu saja kita menghormati pilihan berbeda hasil rukyat karena perbedaan derajat minimal ketinggian hilal,” kata Kiai Zulfa.
Editor: Rizal Bomantama