PBNU Usul Pemilihan Presiden Dikembalikan ke MPR
JAKARTA, iNews.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengusulkan agar proses pemilihan presiden dan wakil presiden dikembalikan kepada MPR. Hal itu diungkapkan Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj, seusai menggelar pertemuan dengan pimpinan MPR membahas tentang wacana amendemen UUD 1945.
Said menuturkan, usulan pemilihan presiden dikembalikan ke MPR sudah menjadi keputusan Musyawarah Nasional (Munas) PBNU yang digelar di Cirebon, Jawa Barat, tujuh tahun silam. “Tentang pemilihan presiden kembali ke MPR itu keputusan Munas NU di Kempek, Cirebon 2012,” kata Said di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Dia menyampaikan, keputusan tersebut menjadi hasil dari pertimbangan para kiai sepuh yang telah memikirkan manfaat dan mudarat dari pemilihan presiden secara langsung. Saat itu, kata Said, para kiai berpikir pilpres secara langsung itu menimbulkan high social cost (biaya sosial tinggi) di masyarakat.
“Kemarin baru saja betapa keadaan kita mendidih, panas, sangat mengkhawatirkan. Ya untung enggak ada apa-apa. Tapi apakah (setiap) lima tahun harus kayak gitu?” ujarnya.
Said pun menampik jika usulan terkait pemilihan presiden dikembalikan ke MPR sebagai bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia. “Demokrasi itu alat, media mewujudkan kesejahteraan rakyat. Kalau demokrasi menunjukkan kemudharatan, belum tentu demokrasi liberal itu akan memberikan manfaat,” tuturnya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil