Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Eks Kasi Datun Kejari HSU Taruna Fariadi Pakai Rompi Oranye usai Ditahan KPK
Advertisement . Scroll to see content

PDIP Bakal Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim Buntut Penyitaan Barang Hasto

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:33:00 WIB
PDIP Bakal Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim Buntut Penyitaan Barang Hasto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bakal melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri. Laporan dibuat buntut penyitaan barang Hasto oleh penyidik KPK melalui staf Hasto, Kusnadi.

"Iya ke (Bareskrim) Mabes, (buat laporan)," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy saat dihubungi, Kamis (13/6/2024).

Hasto sebelumnya keberatan handphone dan tasnya disita penyidik KPK. Hasto pun tidak tinggal diam. 

Pihak Hasto melaporkan masalah ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ronny membeberkan hal yang menjadi dasar pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan. Menurutnya, tindakan penyidik terhadap staf Hasto bernama Kusnadi sebagai kesalahan fatal.

"Terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti," ujarnya.

Atas perbuatan itu, Kusnadi melaporkan penyidik KPK ke Dewas pada Selasa (11/6/2024) dan Komnas HAM pada Rabu (12/6/2024). Dalam laporannya itu, Kusnadi resmi melaporkan penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merespons soal pelaporan yang dilakukan Kusnadi ke Komnas HAM. Dia mempersilakan staf Hasto itu melapor ke berbagai instansi.

"Silakan saja melaporkan ke mana-mana, di mana pintu itu terbuka. Kan hak dari warga negara kan, siapa pun boleh melaporkan kalau merasa haknya dilanggar," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/6/2024). 

Alex meyakini, penyidik KPK melakukan penyitaan itu sesuai peraturan yang berlaku tanpa ada pelanggaran hak asasi. 

"Kalau itu menurut yang bersangkutan itu pelanggaran asasi, ya lapornya ke Komnas HAM kan seperti itu, ya silakan aja, nggak ada persoalan," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut