Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, PDIP: Hukum Masih Zalimi Partai Kita
Advertisement . Scroll to see content

PDIP: Banyak Kasus Korupsi Segede Gajah Dilewatkan Penegak Hukum

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:50:00 WIB
PDIP: Banyak Kasus Korupsi Segede Gajah Dilewatkan Penegak Hukum
Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat (dok. PDIP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat menyoroti sejumlah kasus dugaan korupsi besar yang 'terlewatkan' oleh penegak hukum. Mulai dari kasus minyak goreng, pesawat jet hingga infrastruktur di Sumatera Utara.

Sementara, katanya, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto malah dikriminalisasi.

"Yang mengkritik, yang berbeda, dikriminalkan, cari-cari salahnya sampai ketemu. Masukkan penjara. Kemarin terjadi kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, cari sampai ketemu, masukkan penjara," ujar Djarot dalam acara peringatan 'Peristiwa 27 Juli 1996 sebagai Tonggak Demokrasi Indonesia' di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025).

"Kasus yang besar seperti kasus minyak goreng lewat, kasus pesawat jet lewat, kasus korupsi infrastruktur di Sumatera Utara lewat, kasus blok Medan, banyak banget kasus yang segede-gede gajah seperti itu. Kasus korupsi segede gajah lewat," tambahnya.

Djarot pun menyinggung lewat pepatah yakni 'gajah di pelupuk mata tidak kelihatan, kutu di seberang pulau kelihatan'. Dia menegaskan, siapa pun boleh kaya tetapi tidak dengan korupsi dan mencuri uang rakyat.

"Jadi boleh, orang itu punya kekuasaan. Boleh, asalkan itu dicapai secara konstitusional dan secara demokrasi. Boleh, orang itu kaya boleh, tapi jangan kaya karena korupsi. Bukan kaya karena nyolong duitnya rakyat. Jangan kaya karena mengeruk sumber-sumber daya alam dan membikin rakyat menderita dan alam lingkungan dirusak," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto terbukti melakukan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Sementara mengenai perintangan penyidikan, hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan tersebut.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut