Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi
Advertisement . Scroll to see content

PDIP Buka Suara soal Putusan Praperadilan Hasto Tak Diterima: Ini Belum Selesai

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:23:00 WIB
PDIP Buka Suara soal Putusan Praperadilan Hasto Tak Diterima: Ini Belum Selesai
PDIP sebut kasus praperadilan Hasto Kristiyanto yang
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, bidang Ronny Talapessy memastikan langkah hukum yang ditempuh Sekjennya, Hasto Kristiyanto belum selesai. Hal ini merespons tidak diterimanya praperadilan Hasto oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak," ucap Ronny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2025).

Ronny menjelaskan hal yang perlu diklarifikasi terlebih dahulu adalah alasan hakim tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan yang telah dilayangkan.

Dia menjelaskan, putusan hakim adalah tidak dapat menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat. Hal itu dikarenakan ada penggabungan dua sprindik terkait suap dan Obstruction of Justice (OJ).

"Namun menurut kami sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut," ujarnya.

Ronny menilai pertimbangan hakim dalam keputusan belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.

"Tim hukum PDI Perjuangan akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan baru berdasarkan putusan hakim tadi," kata Ronny.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut