PDIP: Hasto Tak akan Jadi Tersangka kalau Tidak Ada Kekuatan Super Intervensi KPK
JAKARTA, iNews.id - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ferdinand Hutahaean menduga ada kekuatan super yang mengintervensi penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tidak, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Krsitiyanto tak akan menjadi tersangka kasus Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
"Bagi PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tidak akan pernah menjadi tersangka kalau tidak ada kekuatan yang sangat super yang mengintervensi KPK dan menjadikan Hasto tersangka," ujar Ferdinand dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Tom-Hasto dan Tudingan kasus Pesanan', Selasa (5/8/2025).
Dia menambahkan, Hasto mendapatkan kriminalisasi dari seseorang yang mengaku utusan dari Solo sebelum ditetapkan tersangka. Kala itu, isu yang beredar menyebutkan utusan Solo tersebut meminta aHasto mengundurkan diri dari kursi sekjen PDIP.
"Mas Hasto sendiri pun berkali-kali menyampaikan sebelum dirinya menjadi tersangka, ada orang yang mendatanginya, mengaku utusan dari Solo meminta supaya demi blablabla segala macam, saya tidak usah terangkan karena semua sudah tahu," ujarnya.
Meski sempat divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus tersebut, kini Hasto telah bebas karena menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam kesempatan itu, Ferdinand mengapresiasi kebijakan Prabowo.
"Kami mengucapkan dulu kepada presiden Prabowo dan tim timnya yang sudah mengeluarkan amnesti dan abolisi bagi Mas Tom Lembong," ujarnya.
Diketahui, DPR menyetujui amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Persetujuan atas Surat presiden Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Dalam KBBI, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Editor: Rizky Agustian