PDIP Pecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Buntut Jadi Tersangka KPK
JAKARTA, iNews.id - PDI Perjuangan (PDIP) memecat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo dari keanggotaan partai. Pemecatan dilakukan setelah Hamenang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan, surat keputusan pemecatan Hamenang telah diproses dan diterbitkan pada awal pekan ini.
"Bukan akan, kita sudah proses kemarin, hari Senin kemarin untuk dipecat. Untuk urusan korupsi, pasti kita pecat. Itu perintah ketua umum begitu, karena kita sudah ingatkan terus," kata Komarudin di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Komarudin menegaskan partainya tidak menoleransi kader yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, sikap tersebut sejalan dengan instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri.
Dia menambahkan, DPP PDIP telah berulang kali memberikan peringatan dini kepada para pejabat publik dari partai tersebut, termasuk Hamenang sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2026 lalu.
"Termasuk (Bupati) Klaten itu juga berapa bulan lalu kan dipanggil, kita sudah ingatkan ini ada teropong-teropong menuju ke sana sini, hati-hati," ujar Komarudin.
Dengan diterbitkannya surat keputusan tersebut, Komarudin memastikan Hamenang tidak lagi berstatus sebagai kader PDIP.
"Jadi namanya korupsi pasti kita pecat," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka suap dan penerimaan gratifikasi setelah menggelar operasi senyap di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada Kamis (15/10/2026).
Selain Hamenang, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC).
Dalam perkara tersebut, Hamenang disangkakan sebagai penerima dugaan suap, upah pungut, serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi.
Dia dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, Hamenang juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait lainnya dalam KUHP.
Sementara itu, Muhammad Amin Wahyu Utomo yang disangkakan sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dia juga dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 606 ayat (1) KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Editor: Rizky Agustian