Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR bakal Kaji Usulan Pilkada dengan e-Voting
Advertisement . Scroll to see content

PDIP Perintahkan Kadernya Jaga TPS dan Buat Dapur Umum

Selasa, 16 April 2019 - 14:50:00 WIB
PDIP Perintahkan Kadernya Jaga TPS dan Buat Dapur Umum
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeluarkan surat perintah harian kepada para kadernya menjelang hari pencoblosan 17 April 2019. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeluarkan surat perintah harian kepada para kadernya menjelang hari pencoblosan 17 April 2019. PDIP meminta seluruh kader untuk menjaga setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengantisipasi kecurangan.

Sekretaris Jenderal  (Sekjen)  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Hasto Krisitiyanto mengatakan, partainya menjunjung tinggi asas langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil. Asas ini harus menjadi pedoman kader partai.

"Jaga TPS dengan menempatkan saksi partai untuk pileg dan saksi pilpres dengan mewujudkan rasa aman bagi rakyat untuk memilih bebas dari intimidasi," ujar Hasto membacakan surat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Kantor DPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Para kader diminta mengajak masyarakat lain untuk menuju TPS karena rakyat berhak memilih dan tanggung jawab menentukan pemimpin bangsa. "Galang rakyat agar menggunakan hak konstitusionalnya untuk memilih dengan cermat dan tepat, serta hindari adanya golput," ucapnya.

Hasto menambahkan, ibu-ibu kader PDIP diminta  menyiapkan dapur umum secara bergotong royong karena waktu pemilu kali ini relatif panjang. Tiap orang rata-rata membutuhkan enam menit untuk memilih.

Stamina petugas di TPS dan pihak lain akan terkuras banyak. Adanya dapur umum, diharapkan petugas di TPS tidak takut kelaparan dan membantu kelancaran pemungutan suara. "Jaga TPS dengan baju putih sebagai semangat putih adalah kita," ucapnya.

Kader PDIP diminta jangan takut pada intimidasi untuk mendukung kemenangan dalam pemilu. "Siapa pun yang menghalang-halangi penggunaan hak pilih tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut