Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Megawati Kirim Bunga ke Gerindra yang Ultah ke-18, PDIP: Bentuk Persahabatan
Advertisement . Scroll to see content

PDIP Tegaskan PKS Tak Bisa Sendirian Usung Sohibul Iman di Pilgub DKI

Selasa, 25 Juni 2024 - 13:44:00 WIB
PDIP Tegaskan PKS Tak Bisa Sendirian Usung Sohibul Iman di Pilgub DKI
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Eriko Sotarduga, menilai keputusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mengusung Sohibul Iman sebagai bakal calon gubernur (bacagub) Jakarta 2024 belum merupakan keputusan final. Menurutnya, PKS tidak bisa mengusung calonnya sendiri tanpa dukungan dari partai lain.

Eriko menjelaskan tidak ada satu partai pun yang bisa mengajukan calon gubernur sendiri di Pilgub Jakarta 2024, termasuk PKS. 

"Ini kan kita mau bicara jujur, adakah satu partai yang bisa mengajukan calon di DKI? Tidak ada. Walaupun dikatakan PKS punya 18 kursi, itu belum cukup. Minimum harus ada 22 kursi. Jadi apapun, tidak bisa mengajukan calonnya sendiri," kata Eriko saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).

Eriko menganggap wajar jika PKS mengajukan kader internalnya sebagai calon gubernur. "Sama seperti PDIP juga pasti mengajukan kadernya. Itu adalah cita-cita setiap partai politik," ujarnya.

Eriko menambahkan pengusungan kader internal merupakan bagian dari strategi negosiasi politik. "Kita sebut ini bargaining yang dinaikkan. Tapi apakah itu menjadi calon terakhir? Belum tentu," tuturnya.

Eriko menjelaskan masih ada beberapa bulan menjelang Pilkada Jakarta 2024. Komunikasi dengan partai lain masih dinamis dan berubah-ubah. 

"Karena sekali lagi, belum tentu bisa maju sendiri. Sama siapa sekarang sudah bekerja? Kalau kami menyebutnya kerja sama, bukan koalisi, karena di sistem kami tidak ada namanya koalisi. Jadi sangat wajar jika PKS mengajukan kader internal," tuturnya.

Menurutnya, persyaratan dari UU Pemilu mengharuskan setiap partai untuk mengajukan calon dan ikut dalam kerja sama politik. 

"Begitu aturannya. Tidak bisa juga ‘oh kami tidak mau ikut dalam pemilu ini’. Kan tidak bisa. Harus ikut dalam kerja sama itu," kata Eriko.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut