Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Polri Periksa 18 Saksi
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, dalam sidang itu majelis memeriksa 18 saksi.
"Perlu kami sampaikan di sini, yang pertama, jumlah saksi ada 18," kata Trunoyudo di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Menurut Trunoyudo, dari 18 saksi itu yang hadir langsung sebanyak 3 orang, yaitu AKBP AS, Aipda DA dan MA. Sementara 15 orang saksi lainnya melalui sistem video conference.
Adapun yang hadir secara virtual yaitu, Kompol H, AKP M, Ipda BFN, Ipda RP, Bripka RN, Brigadir CF, Brigadir AG, Brigadir PR, Bripda TA, Bripda RR.
Tok! Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat dari Polri
"Kemudian Saudari DP, kemudian Saudari DS, Saudari NRR, Saudari RS, dan terakhir adalah Saudara R. Jadi seluruhnya berjumlah 15," ujar Trunoyudo.
Sebelumnya, Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
AKBP Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Editor: Reza Fajri