Pedoman Penetapan Wilayah Berstatus PSBB, Peningkatan Kasus Corona Jadi Pertimbangan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19), Jumat (3/4/2020). Dalam pedoman tersebut termaktub tentang tata cara penetapan PSBB.
Pasal 7 ayat (1) dalam rangka penetapan PSBB Menkes akan membentuk tim kajian epidemiologis aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan dan keamanan.
Dalam melakukan kajian, tim berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 khususnya terkait kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah.
"Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud tim memberikan rekomendasi penetapan PSBB kepada Menteri dalam waktu paling lama 1 hari sejak diterimanya permohonan penetapan," dalam pedoman tersebut.
Kemudian dalam Pasal 8 ayat (1) Menteri menetapkan PSBB untuk wilayah provinsi, kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 hari sejak diterimanya permohonan penetapan. Selanjutnya, penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Covid-19).
Pasal 9 ayat (1) penetapan PSBB dilakukan atas dasar, peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu dan terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu serta ada bukti terjadi transmisi lokal.
"Selain berdasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan PSBB juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan," tulis dalam pedoman tersebut.
Editor: Kurnia Illahi