Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin terkait Kasus Suap Bupati Ade Kuswara
Advertisement . Scroll to see content

Pegawai KPK Istri Tersangka Kasus K3 Dinyatakan Langgar Kode Etik, Dihukum Minta Maaf

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:39:00 WIB
Pegawai KPK Istri Tersangka Kasus K3 Dinyatakan Langgar Kode Etik, Dihukum Minta Maaf
Dewas KPK menyatakan, pegawai KPK atau Auditor Ahli Pratama, Fani Febriany telah melakukan pelanggaran kode etik (dok. KPK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pegawai KPK atau Auditor Ahli Pratama, Fani Febriany telah melakukan pelanggaran kode etik. Sebab, Fani diketahui sempat menjabat direktur di sebuah perusahaan. 

Ketua Dewas KPK sekaligus Ketua Majelis, Gusrizal menyatakan, Fani dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf di hadapan pimpinan secara langsung. 

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa tersebut di atas berupa: permintaan maaf secara terbuka langsung, yang disampaikan terperiksa secara tertulis dan dibacakan di hadapan pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik komisi yang hanya dapat diakses olah insan Komisi (portal) selama 40 hari kerja," kata Gusrizal, Selasa (13/1/2026). 

Diketahui, Fani Febriany merupakan istri dari salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tersangka yang dimaksud ialah Miki Mahfud yang merupakan perwakilan dari PT KEM.

"Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (26/8/2025) lalu.

Dia memastikan, status Miki sebagai suami pegawai KPK tidak memengaruhi penanganan perkara. Miki tetap diperiksa hingga ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya. 

"Hal ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut