Pegawai KPK Novel Dipecat karena Korupsi Uang Perjalanan Dinas
JAKARTA, iNews.id - Pegawai bidang administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Aslen Rumahorbo (NAR) dipecat dari jabatannya per hari ini, Selasa (19/9/2023). Dia korupsi uang perjalanan dinas yang menyebabkan kerugian keuangan KPK.
"Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/9/2023).
Ali menjelaskan pemecatan terhadap Novel Aslen merujuk pada hasil pemeriksaan inspektorat. Novel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
"Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," ucap Ali.
Sejalan dengan itu, dipastikan Ali, proses pengusutan pelanggaran hukum kasus Novel tidak akan berhenti. Ali memastikan bahwa kasus tersebut akan tetap berproses hukum.
"Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya," ujar Ali.
KPK juga bakal menguatkan mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terulang kembali. "Hal ini sebagai wujud komitmen KPK dalam transparansi kepada publik," katanya.
Editor: Faieq Hidayat