Pegi Setiawan Bebas, Kompolnas Minta Polda Jabar Tak Buru-buru Bikin Sprindik Baru
JAKARTA, iNews.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Jawa Barat (Jabar) tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru usai Pegi Setiawan bebas dari status tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eki.
"Evaluasi dulu, disarankan untuk tidak terburu-buru apabila punya rencana membuat sprindik baru," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024).
Menurutnya, penyidik Polda Jabar perlu meminta pendapat ahli hukum pidana dalam penyidikan kasus tersebut.
"Saya sendiri sebagai anggota Kompolnas sudah pernah menyarankan ahli hukum pidana tersohor untuk dimintai pendapat hukumnya terkait dengan hukum pembuktian dalam pidana," katanya.
Diketahui, hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
5 Pernyataan Pegi Setiawan saat Bebas, Nomor 4 Beri Pesan Menohok
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Polda Jabar sebelumnya menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.
Pegi Beri Pesan Menohok ke Dalang Pembunuh Vina: Berani Gentle Jangan Jadi Pecundang
Berdasarkan surat berita tugas dan surat berita penyidikan tersebut, Polda Jabar kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang narapidana.
Selanjutnya, pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong.
Senyum Bahagia Pegi saat Dibebaskan, Ucap Terima Kasih kepada Netizen dan Wartawan
"Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk menetapkan saudara Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti yang cukup," kata tim kuasa hukum Polda Jabar.
Editor: Rizky Agustian