Pejabat Kementan Pernah Tolak Permintaan Rp450 Juta dan iPhone untuk SYL
JAKARTA, iNews.id - Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah pernah dimintai uang Rp450 juta dan iPhone untuk eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun permintaan itu dia tolak.
Menurut dia, permintaan itu terjadi saat dirinya menjabat Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
"Saksi bisa ceritakan baik yang saksi alami sendiri maupun info dari sesama eselon II maupun eselon I, apakah ada proses-proses permintaan kebutuhan keluarga Pak Yasin Limpo pada saat itu?" tanya jaksa dalam persidangan kasus SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
"Ada dua tahap saya sebagai direktur alsintan, ada pada suatu saat tahun 2021 Panji ADC-nya Pak Ali Jamil (Dirjen PSP) menelepon saya, pada saat itu saya lagi Covid, meminta sejumlah uang sebesar Rp450 (juta)," ujar Andi.
Andi menolak permintaan untuk SYL itu. Sebab, saat itu tidak ada anggaran.
"Meminta sejumlah uang sebesar Rp450 juta, penyampaiannya untuk kepentingan Pak Menteri. Tapi karena tidak tersedia di kami, kami tidak penuhi," kata Andi.
Selain itu, dia mengungkapkan Panji juga meminta uang Rp50 juta untuk pembelian iPhone. Lagi-lagi, permintaan tersebut tidak dipenuhi.
"Terus yang kedua ada pada saat satu acara si Panji juga meminta uang sejumlah Rp50 juta untuk pembelian iPhone 13 atau 14 seperti itu, dan juga kita tidak kita penuhi," kata Andi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
SYL didakwa menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan.
Editor: Rizky Agustian