Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya
Advertisement . Scroll to see content

Pejabatnya Kena OTT KPK, Kemenpora Siap Beri Bantuan Hukum

Rabu, 19 Desember 2018 - 07:05:00 WIB
Pejabatnya Kena OTT KPK, Kemenpora Siap Beri Bantuan Hukum
Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada pejabatnya yang terkena OTT KPK.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada pejabatnya yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah pasti nanti ada bantuan hukum dari tim legal kami," kata Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto, di Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari lembaga antirasuah. Kendati begitu, dia memastikan, OTT tersebut diyakini tidak membuat persiapan untuk ajang SEA Games terhenti.

"Kami sedih kalau ini betul terjadi," ujar Gatot.

Padahal, dia mengingatkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah berkali-kali menyatakan segala sesuatu harus sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, OTT diduga terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI," kata Agus melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Agus menjelaskan, OTT dilakukan setelah KPK menerima laporan dari masyarakat. Dalam operasi senyap ini KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti uang Rp300 juta dan kartu ATM bersaldo Rp100 juta.

Adapun sembilan orang yang diamankan terdiri atas pejabat Kemenpora, PPK, bendahara, dan staf di Kemenpora. Tiga ruangan di Kemenpora juga telah disegel yakni ruang deputi IV, asisten deputi olahraga prestasi, dan staf.

Menurut Agus, sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut