Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mau Bangun Smart Home Lebih Praktis? Ini Cara Belanja Cerdas Berkat Benefit ShopeeVIP
Advertisement . Scroll to see content

Pekerja Harian Lepas Div Propam Diperintah Chuck Putranto Terima Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo

Kamis, 10 November 2022 - 13:30:00 WIB
Pekerja Harian Lepas Div Propam Diperintah Chuck Putranto Terima Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo
Pekerja Harian Lepas (PHL) Div Propam Polri, Ariyanto mengaku dirinya diperintah untuk menerima rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pekerja Harian Lepas (PHL) Div Propam Polri, Ariyanto mengaku dirinya diperintah untuk menerima rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo. Perintah itu dia dapatkan dari terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto,

Hal itu dia sampaikan pada sidang obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hari ini, Kamis (10/11/2022).

Ariyanto mengatakan dirinya mengambil rekaman CCTV itu pada 9 Juli 2022. Awalnya dia dihubungi Ferdy Sambo pada siang hari untuk membelikan makanan hingga akhirnya dia tiba di rumah Saguling sekitar pukul 14.00 WIB.

Dia sama sekali tidak tahu soal peristiwa penembakan Brigadir J kala itu. Usai tiba, Ariyanto bergegas ke pos dekat rumah Saguling hingga akhirnya bertemu dengan Chuck Putranto pada sore harinya.

"Kebetulan satu ruang kerja (dengan Chuck) di Div Propam Polri, (Chuck menjabat) Korspri Kadivpropam. (Chuck) Di depan (rumah Saguling) saja sambil ngerokok, lihat saya langsung dipanggil," ujar Ariyanto di persidangan, Kamis (10/11/2022).

"Pada saat berjumpa Pak Chuck apa yang dia sampaikan?," tanya Jaksa.

"Beliau hanya sampaikan nanti ada titipan CCTV dari pak Irfan untuk diambil," tutur Ariyanto.

Tak lama, kata Ariyanto, dia menghubungi Irfan dan menyampaikan dia diperintah Chuck Putranto untuk menerima rekaman CCTV. Irfan lantas memintanya datang ke pos yang ada di dekat rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. Usai itu, dia pun pergi ke pos dimaksud menggunakn sepeda motor dari rumah Saguling.

Sesampainya di pos, kata Ariyanto, dia bertemu dengan Irfan Widyanto dan menanyakan perihal rekaman CCTV yang hendak diambilnya itu sesuai perintah Chuck. Irfan lalu menyerahkan kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi rekaman CCTV tersebut.

"Saat di pos satpam ada siapa saja?," tanya Jaksa.

"Gak merhatiin, cuma di situ banyak orang, ramai," tutur Ariyanto.

"Apa kedua terdakwa (Hendra dan Agus) itu ada di sana? Atau di rumah Saguling ada?," tanya Jaksa lagi.

"Tidak ada. Tidak melihat," jawab Ariyanto.

"Pada saat itu bentuknya bagaimana CCTV pas dikasih, berapa buah?," tanya Jaksa lagi.

"Kalau untuk berapa buahnya saya tidak tahu, saya terimanya, kalau saya lihat ini kaya kantong plastik warna hitam. Ada di dalam, di sini dilakban. Terus saya tanya Pak Irfan kenapa enggak bawa saja sampaikan ke Pak Chuck," kata Ariyanto.

Ariyanto menambahkan, dia tak melihat bentuk CCTV yang ada di dalam kantong plastik hitam itu lantaran kondisinya dilakban sehingga dia tak tahu isinya. Dia hanya tahu kalau kantong plastik yang disebutkan berisi rekaman CCTV itu harus dibawa, dia lantas membawanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut