Pelajari Vonis Ferdy Sambo dkk, Kejagung Siap Hadapi Upaya Banding
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Kejagung belum menentukan sikap terhadap vonis tersebut.
"Kejaksaan Agung masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin dan Selasa untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Sumedana mengatakan, Kejagung akan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan para terdakwa beserta penasehat hukumnya.
Dia menegaskan, Kejagung akan siap menghadapi apabila para terdakwa mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.
Terkait vonis majelis hakim yang berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sumedana mengatakan hal itu sudah biasa terjadi dalam persidangan.
Menurut Sumedana, JPU justru berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa para terdakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodasi dalam vonis majelis hakim di perkara tersebut.
"Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum," kata Sumedana.
Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023), majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo, dan pidana penjara 20 tahun terhadap Putri Candrawathi.
Pada Selasa (14/2/2023), majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun kepada Kuat Ma'ruf, dan pidana penjara 13 tahun kepada Ricky Rizal.
Editor: Reza Yunanto