Pelaku Kerusuhan Demo 27 Agustus Dibagi Jadi 6 Klaster, Ini Perannya
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya membagi pelaku kerusuhan demonstrasi di DPR pada Kamis 27 Agustus 2026, menjadi enam klaster sesuai dengan peran dan kriterianya. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, klaster pertama adalah anak di bawah 18 tahun.
Para anak-anak sudah diserahkan penanganannya ke Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO). Totalnya ada 153 anak didalami lebih lanjut.
"Yang terdiri dari 25 anak putus sekolah, kemudian 2 anak umur 12 tahun, 1 anak umur 13 tahun, 3 anak umur 14 tahun, 23 anak umur 15 tahun, 47 anak umur 16 tahun, 64 anak umur 17 tahun, 10 anak umur 18 tahun, di antaranya ada tiga orang yang berjenis kelamin perempuan," kata Iman, Sabtu (29/8/2026).
Klaster kedua yaitu perusuh biasa. Menurut Iman, kelompok ini tergabung dalam satu peristiwa kerusuhan.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang dewasa yang melakukan aksi kerusuhan di depan gedung DPR MPR RI," ujar Iman.
Kemudian yang ketiga adalah klaster massa yang merusak fasilitas umum serta melakukan penganiayaan. Sebanyak 71 orang diduga kuat melakukan tindak pidana tersebut.
"Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," ucap Iman.
Lalu klaster keempat adalah yang membawa senjata tajam ketika terjadi kerusuhan. Pada perkara ini tiga orang ditetapkan tersangka yang termasuk dalam 45 orang tadi.
"Kemudian berikutnya yang kelima adalah klaster penggerak dan pembiayaan. Dalam hal ini, penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam aksi kerusuhan tersebut," ucap Iman.
Klaster terakhir adalah kelompok perekrut massa. Penyidik menemukan fakta adanya pihak yang bertugas mencari dan merekrut massa untuk ikut dalam kerusuhan itu.
Editor: Reza Fajri